KOORDINASI HAJI DITENGAH PANDEMI

Ibadah Haji adalah ibadah yang berbeda dengan ibadah lainnya. Ibadah ini wajib dilakukan oleh setiap muslim yang berkemampuan secara fisik, psikis dan material atau dalam bahasa agama dikenal dengan istilah istitha’ah. Pelaksanaan haji reguler adalah ritual besar yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya sehingga membutuhkan adanya kerja sama dan koordinasi yang baik. Fungsi koordinasi ini salah satunya dijalankan oleh Subbag Kelembagaan Bina Spiritual, Biro Kesra Setda Provinsi Jambi sesuai dengan program/kegiatan/subkegiatan pada tahun 2021. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan dari Pergub 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi. Adanya pandemik global Covid 19 pada tahun 2020 lalu yang masih berlanjut hingga sekarang menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia membatalkan pemberangkatan haji melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M Tanggal 02 Juni 2020. Pada tahun 2021 skenario yang harus diantisipasi untuk pelaksanaan ibadah haji reguler adalah Haji dengan pembatasan, Haji normal, dan tidak ada Haji.
Pada tanggal 09 februari 2021 bertempat di Ruang Rapat Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi diadakan rapat koordinasi awal dengan mengundang pihak terkait dari Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang dipimpin langsung oleh Peltu Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi. Terdapat dua hal penting yang tetap harus disiapkan diawal tahun ini apapun skenario haji yang terjadi yakni rekrutmen terbuka untuk petugas haji daerah dan sewa pesawat terbang bagi Jemaah Haji Provinsi Jambi yang mulai tahun ini berada pada Biro Kesra Setda Provinsi Jambi. Rekrutmen petugas haji daerah mulai tahun ini juga akan dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak untuk persiapannya perlu dilakukan dengan matang sambil menunggu instruksi arahan detil teknis dari pusat. Untuk sewa pesawat, pelaksanaan tender juga membutuhkan persiapan yang matang agar prosesnya lancar dan tidak terkendala. Dari hasil rapat ini didapatkan informasi dan langkah kedepan yang akan dilakukan yakni pengusulan Embarkasi Haji Antara untuk segera diproses melalui surat Gubernur Jambi. Hal lain yang juga dibahas adalah pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Satgas PPIH serta hal lainnya terkait penyelenggaraan ibadah haji reguler.