RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI SUBBAG KESRA NON YANDAS II

Subbag Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar (Kesra Non Yandas II) membidangi sejumlah urusan yakni Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Dengan sejumlah urusan yang cukup banyak tentunya langkah-langkah koordinasi awal perlu dilakukan. Hal ini adalah pelaksanaan dari Pergub 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi yang salah satunya mengatur keberadaan Subbag Kesra Non Yandas II.

Pada tanggal 11 februari 2021 bertempat di Ruang Rapat Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi diadakan rapat koordinasi awal dengan mengundang pihak terkait dari Dinas PP, PA, dan Pengendalian Penduduk, Dinas Nakertrans, Bappeda, BKKBN, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BKD, RSUD Raden Mattaher, Polda Jambi, BPJS, dan Bank Jambi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Peltu Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi. Terdapat sejumlah poin penting yang dibahas sebagai bahan koordinasi dan perumusan kebijakan kedepan yakni permasalahan teknis ketenagakerjaan, pendataan keluarga BKKBN 2021, Program PUD (Penundaan Usia Dini), program BKB (Balita Keluarga Berencana), target kinerja Dukcapil sesuai kewenangan, dan hal lainnya. Rapat yang dilakukan ini lebih kepada pengenalan program pada kegiatan Subbag Kesra Non Yandas II. Hasil rapat ini menjadi landasan bagi biro dalam perumusan kebijakan daerah bidang kesra non yandas II.