RAPAT KOORDINASI AWAL SUBBAG KESRA NON YANDAS III

Subbag Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar III (Kesra Non Yandas III) membidangi sejumlah urusan yang belum pernah ditangani sebelumnya oleh biro yang membidangi kesra yakni urusan Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian, dan Perhubungan. Koordinasi awal sebagai pengenalan perlu dilakukan dengan instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.

Pada tanggal 01 Maret 2021 bertempat di Ruang Rapat Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi diadakan rapat koordinasi awal dengan mengundang para pejabat eselon III dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Peltu Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi dan dihadiri oleh pejabat eselon III Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi atau yang mewakili. Terdapat sejumlah poin penting yang dibahas :

 

  1. Penyampaian informasi keberadaan dari Subbag Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar III terkait tusi;
  2. Gali informasi keberadaan program/kegiatan/subkegiatan pada instansi teknis dan tentunya keterkaitannya dengan Biro Kesra guna sinkronisasi dan sinergitas;
  3. Masukan terkait bagaimana tusi dari Subbag Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar III kedepan sebaiknya dilakukan untuk pemantapan pelaksanaan kerja dan kinerja Subbag Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar III;
  4. Rencana persiapan awal untuk rapat koordinasi lintas sektor terkait peserta penjadwalan dan usulan tema/topik pembahasan rakor guna mendapatkan masukan untuk kesempurnaan pelaksanaan nantinya.

 

Berdasarkan hasil pembahasan, hal-hal yang diintisarikan sebagai kesimpulan sebagaimana termaktub dalam notulensi rapat adalah sebagai berikut :

  1. Keberadaan Subbag Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar III sebagai subbag baru didasarkan pada Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang turunannya adalah Pergub 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi ;
  2. Bidang dan Sekretariat pada Dinas Kominfo Provinsi Jambi memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Pergub 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi dengan sejumlah program dan kegiatan sesuai tusi;
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika berperan aktif dalam memberikan dukungan teknis pada PD Pemerintah Provinsi Jambi melalui layanan digital pembuatan dan pemeliharaan aplikasi yang dikelola oleh PD;
  4. Untuk urusan statistik yang sekarang terdapat pada Seksi Pengelolaan Data Statistik di Bidang Informasi Publik dan Statistik yang kedepan akan menjadi satu Bidang tersendiri untuk urusan statistik;
  5. Kedepan diharapkan Biro Kesra melalui Subbag Kesra Non Yandas III dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan website biro untuk informasi kegiatan dan juga data terkait urusan pada Kesra seperti jumlah masjid/ponpes, jemaah haji, tenaga kerja asing dan lainnya;
  6. Dinas Komunikasi dan Informatika juga mendorong pemanfaatan media videotron Pemprov Jambi untuk diseminasi informasi kegiatan pada Biro Kesra;
  7. Pelaksanaan rakor terkait urusan Kesra Non Yandas II direncanakan pada Bulan Juni dengan mengundang Kabag Kesra Setda dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

 

Hasil dari rapat ini tentunya akan menjadi bahan bagi Subbag Kesra Non Pelayanan Dasar III dalam melakukan koordinasi dan pelaksanaan program/kegiatan/subkegiatan yang ada untuk perumusan rekomendasi/kebijakan daerah yang merupakan target output/outcome organisasi. Penyesuaian kedepan terkait bagaimana pelaksanaan koordinasi dimungkinkan sesuai dengan kebutuhan dan kajian lebih lanjut.