BINA MENTAL SPIRITUAL

BINA MENTAL SPIRITUAL
Tugas Pelayanan terkait urusan Bina Mental Spiritual membantu Biro Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang sarana dan prasarana spiritual, kelembagaan bina spiritual, dan tata usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUBBAG/URUSAN TATA USAHA
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Subkegiatan
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Subkegiatan
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
SUBBAG/URUSAN SARANA DAN PRASARANA SPIRITUAL
Program Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual
Subkegiatan
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual
SUBBAG/URUSAN KELEMBAGAAN BINA SPIRITUAL
Program Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual
Subkegiatan
Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual