KESRA NON PELAYANAN DASAR

KESRA NON PELAYANAN DASAR
Tugas terkait Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar membantu Biro Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar I, Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar II, dan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUBBAG/URUSAN KESRA NON PELAYANAN DASAR I
Program Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar
Subkegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kepemudaan, Olahraga,Kebudayaan, dan Pariwisata
SUBBAG/URUSAN KESRA NON PELAYANAN DASAR II
Program Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar
Subkegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
SUBBAG/URUSAN KESRA NON PELAYANAN DASAR III
Program Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar
Subkegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Komunikasi, Informatika,Statistik, Persandian, dan Perhubungan