KESRA PELAYANAN DASAR

KESRA PELAYANAN DASAR
Tugas terkait urusan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar membantu Biro Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kesehatan, sosial dan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUBBAG/URUSAN PENDIDIKAN
Program Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar
Subkegiatan
Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan
SUBBAG/URUSAN KESEHATAN
Program Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar
Subkegiatan
Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kesehatan
SUBBAG/URUSAN SOSIAL
Program Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar
Subkegiatan
Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Sosial